Syarat & Ketentuan Layanan
Diperbarui 12 Oktober 2026
Halaman ini merangkum aturan utama saat Anda memakai jasa PT Theres Nanny Care untuk mendapatkan pekerja rumah tangga (PRT). Aturan lengkapnya tertulis dalam Perjanjian Kerja Sama Penempatan (PKSP) yang Anda tanda tangani, mengacu pada Undang-Undang No. 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.
Penyelenggara: PT Theres Nanny Care, perusahaan penempatan
pekerja rumah tangga (P3RT) berizin
Jl. Sunan Bonang Blok C 38 No. 04 RT 02 RW 10,
Kel. Jatirasa, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi 17424
Surel: admin@theresnanny.care
1 · Alur pemesanan
Anda memilih calon pekerja di katalog atau lewat staf kami. Setelah cocok, Anda menandatangani tiga surat: PKSP (dengan perusahaan), Perjanjian Kerja (dengan pekerja, disaksikan perusahaan), dan Surat Pernyataan Pemberi Kerja. Pekerja mulai bekerja setelah biaya administrasi diterima.
2 · Biaya administrasi
- Biaya administrasi bukan uang jaminan. Biaya ini mengganti proses perekrutan, pendaftaran, seleksi, dan penempatan pekerja.
- Besarnya tergantung wilayah penempatan dan lama kontrak, dan tertulis di PKSP Anda.
- Semua pembayaran hanya melalui transfer ke rekening resmi perusahaan yang tercantum di surat. Jangan membayar ke rekening pribadi siapa pun, termasuk staf kami.
- Perpanjangan kontrak dengan pekerja yang sama mendapat potongan 15% dari biaya administrasi tahun berjalan.
3 · Jaminan penggantian pekerja
Kontrak kami adalah kontrak waktu, bukan kontrak untuk satu pekerja tertentu. Bila pekerja mengundurkan diri, atau Anda tidak puas dengan kinerjanya, kami menyediakan pengganti tanpa biaya administrasi tambahan, sebanyak jatah yang tertulis di PKSP.
| Lama kontrak (Jabodetabek) | Jatah penggantian |
|---|---|
| 1 bulan | 1 kali |
| 3 bulan | 1 kali |
| 6 bulan | 3 kali |
| 12 bulan | 6 kali |
| 24 bulan | 9 kali |
Jawa Barat: kontrak 6 bulan dengan jatah penggantian 2 kali, atau 12 bulan dengan jatah 3 kali. Wilayah lain di luar Jabodetabek tersedia kontrak 12 bulan. Jatah untuk kontrak Anda selalu mengikuti yang tertulis di PKSP.
Saat penggantian
- Masa kontrak tidak dimulai ulang. Pengganti meneruskan sisa kontrak yang sama.
- Pekerja lama dikembalikan ke kantor pada hari penggantian dan tidak tinggal di rumah Anda setelah pengganti datang.
- Upah pekerja lama dibayar sesuai jumlah hari kerjanya, langsung kepada pekerja tersebut.
- Ongkos pengantaran pengganti dan pemulangan pekerja lama ditanggung pemberi kerja, kecuali bila dijemput tim kami.
Bila pekerja pergi tanpa pamit
Kabari staf kami paling lambat 1 × 24 jam sejak diketahui. Upah untuk hari yang sudah dikerjakan tetap dibayar. Bila dalam satu masa kontrak hal ini terjadi dua kali atau lebih, pengganti berikutnya dikirim setelah kami melakukan kunjungan dan memastikan tidak ada kewajiban pemberi kerja yang terlewat.
4 · Kapan biaya administrasi dikembalikan
Biaya administrasi dikembalikan hanya dalam keadaan berikut (PKSP butir 1.4):
| Keadaan | Dikembalikan |
|---|---|
| Anda membatalkan sebelum pekerja diberangkatkan | 100%, deposit wilayah (bila ada) ikut dikembalikan |
| Anda mengakhiri sepihak setelah pekerja diberangkatkan, sebelum sepertiga masa kontrak | 25% |
| Anda mengakhiri sepihak setelah sepertiga masa kontrak | Tidak ada |
| Kami tidak bisa mengirim pengganti dalam 30 hari padahal jatah penggantian masih ada, dan Anda memilih berhenti | Sebanding sisa kontrak |
| Kami menghentikan kerja sama karena kunjungan kami menemukan keadaan kerja yang tidak layak bagi pekerja | Sebanding sisa kontrak |
| Orang yang dirawat meninggal dunia, sebelum sepertiga masa kontrak | 25% |
| Kerja sama berakhir karena pelanggaran pemberi kerja | Tidak ada |
"Sebanding sisa kontrak" dihitung per bulan penuh yang tersisa; bulan yang sedang berjalan dihitung sudah terpakai.
Cara mengajukan
- Ajukan secara tertulis kepada staf penempatan Anda atau WhatsApp resmi kami, sebutkan alasannya dan nomor rekening atas nama Anda sendiri.
- Paling lambat 3 hari kerja kemudian Anda menerima surat keputusan bernomor berisi keputusan, besaran, dan tanggal transfer.
- Bila disetujui, dana ditransfer paling lambat 7 hari kerja sejak tanggal surat keputusan.
- Kewajiban yang belum selesai (misalnya upah pekerja) diperhitungkan lebih dulu. Setelah pengembalian disetujui, kerja sama berakhir dan jatah penggantian gugur.
- Hanya surat keputusan bernomor yang mengikat. Janji lisan atau pesan staf soal pengembalian tidak berlaku.
5 · Kewajiban pemberi kerja
- Membayar upah sesuai kesepakatan, dan menaikkannya 10% mulai bulan keempat.
- Memberi libur 2 hari penuh setiap bulan, atau menggantinya dengan uang sesuai kesepakatan.
- Tidak mempekerjakan melewati pukul 22.00 WIB, kecuali ada kesepakatan khusus dengan kompensasi.
- Memberi THR keagamaan satu kali upah dasar bila sudah bekerja satu tahun, atau sebanding dengan lama bekerja.
- Memberi waktu beribadah, istirahat yang cukup, serta lingkungan kerja yang aman dan sehat.
- Menyediakan seragam kerja setiap 6 bulan dan pengobatan bila pekerja sakit.
- Melaporkan keberadaan pekerja kepada Ketua RT/RW setempat.
- Tidak mengunggah foto, video, identitas, atau percakapan pribadi pekerja ke media sosial atau pihak lain tanpa izin tertulisnya.
6 · Hal yang dilarang
- Mempekerjakan pekerja kami secara langsung di luar perjanjian, termasuk setelah kontrak selesai, tanpa melalui kami.
- Menerima atau menampung pekerja yang masih terikat kontrak di tempat lain.
- Memindahkan pekerja ke rumah atau keluarga lain tanpa perjanjian baru.
- Menahan KTP, ijazah, kartu ATM, atau upah pekerja.
- Menyebarkan data pribadi pekerja, atau kabar yang tidak benar tentang pekerja maupun perusahaan.
Pelanggaran membuat kerja sama diakhiri tanpa pengganti dan tanpa pengembalian biaya administrasi. Untuk tiga larangan pertama, dikenakan biaya dua kali biaya administrasi yang berlaku.
7 · Pemantauan
Kami memantau keadaan pekerja setiap bulan, termasuk lewat pesan WhatsApp kepada pekerja dan pemberi kerja. Bila menerima laporan beserta bukti bahwa kewajiban pemberi kerja tidak dipenuhi, kami mengirim teguran tertulis. Tiga teguran berturut-turut yang tidak ditanggapi dapat mengakhiri kerja sama.
8 · Pengaduan dan penyelesaian masalah
- Sampaikan keluhan kepada staf penempatan yang menangani Anda. Bila dalam 2 × 24 jam belum ditanggapi, hubungi manajemen di nomor yang tertera pada PKSP.
- Sertakan bukti (foto, video, dokumen, atau percakapan). Kami menindaklanjuti paling lama 2 × 24 jam kerja.
- Perselisihan diselesaikan lebih dulu dengan musyawarah, lalu mediasi di RT/RW, lalu mediator dinas ketenagakerjaan. Khusus perselisihan upah, keputusan mediator bersifat final.
- Keberatan soal biaya administrasi, pengembalian, atau pelayanan kami diselesaikan lebih dulu dengan musyawarah paling lama 14 hari kerja sejak keberatan tertulis kami terima. Bila tidak sepakat, Anda maupun kami dapat menempuh BPSK atau Pengadilan Negeri Bekasi.
9 · Perubahan
Bila aturan layanan berubah, halaman ini dan tanggal di atas ikut diperbarui. Perjanjian yang sudah Anda tanda tangani tetap berlaku sesuai isinya.
Pertanyaan tentang aturan ini: admin@theresnanny.care. Lihat juga Kebijakan Privasi.
← Kembali ke halaman utama